CekPHK

Pasal 384

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila wali, berdasarkan alasan-alasan yang penting, merasa tidak puas terhadap kelakuan anak

belum dewasa, maka atas permintaan wali sendiri atau atas permintaan dewan perwalian, asal

saja dewan diminta oleh wali untuk itu, Pengadilan Negeri boleh memerintahkan penempatan

anak itu untuk waktu tertentu dalam sebuah lembaga negara atau swasta yang akan ditunjuk

oleh Menteri Kehakiman. Penempatan itu dilakukan atas biaya anak belum dewasa, dan bila ia

tidak mampu, atas biaya wali; penempatan semacam itu hanya boleh dilakukan selama-lamanya

enam bulan berturut-turut, bila pada hari penetapan Hakim anak belum dewasa belum

mencapai umur empat belas tahun, atau selama-lamanya satu tahun bila pada hari penetapan ia

telah mencapai umur tersebut, dan sekali-kali tidak boleh melewati saat anak belum dewasa

menjadi dewasa.

Pengadilan Negeri tidak boleh memerintahkan penempatan itu sebelum mendengar atau

memanggil secara sah wali, pengawas, para keluarga sedarah dan semenda dari anak belum

dewasa, dewan perwalian dan, tanpa mengurangi ketentuan dalam alinea berikut, juga anak

belum dewasa sendiri.

Bila anak belum dewasa tidak datang menghadap pada hari yang ditentukan untuk

mendengarnya, maka Pengadilan Negeri menunda pemeriksaan sampai pada hari yang

ditentukan, dan memerintahkan agar anak belum dewasa itu pada hari tersebut, di bawa ke

depannya oleh juru sita atau polisi; penetapan ini dilaksanakan atas perintah jawatan

Kejaksaan, bila ternyata anak belum dewasa pada hari itu pun tidak datang menghadap, maka

Pengadilan Negeri, tanpa mendengarnya, memerintahkan atau menolak penempatannya.

Dalam hal ini tidak perlu diperhatikan bentuk acara lebih lanjut, melainkan perintah

penempatan itulah yang harus diberikan, tetapi itu pun tidak perlu dimuat alasan-alasannya.

Bila Pengadilan Negeri dalam penetapannya memutuskan, bahwa anak belum dewasa dan wali

tidak mampu membiayai penempatan itu, maka semua biaya menjadi beban negara. Penetapan

yang memerintahkan suatu penempatan, dilaksanakan atas perintah, setelah ada permintaan

dan pihak wali.

Pasal 384a

Dengan penetapan Menteri Kehakiman, anak belum dewasa sewaktu-waktu boleh dikeluarkan

dari lembaga termaksud dalam pasal yang lalu, bila alasan-alasan yang mengakibatkan

penempatan itu telah tiada atau bila keadaan jasmani dan rohani anak belum dewasa itu tidak

mengizinkan penempatan lebih lama.

Wali selalu leluasa untuk mempersingkat waktu penempatan yang telah ditentukan dalam

perintah. Untuk memperpanjang waktu penempatan, perlu diperhatikan lagi ketentuan dalam

pasal yang lalu.

Pengadilan Negeri hanya boleh memerintahkan perpanjangan waktu itu, tiap-tiap kali tidak

lebih dari enam bulan berturut-turut; perintah itu tidak boleh diberikan sebelum mendengar

permintaan itu dari kepala lembaga tempat anak belum dewasa itu tinggal pada waktu

permintaan perpanjangan diajukan atau dari seorang penggantinya.

BAGIAN 11

Tugas Pengurusan Wali

(Tidak berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi

Golongan Tionghoa)

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 383 ↑ Daftar Pasal Pasal 385 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 384 →