Pasal 385
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Wali harus mengurus harta kekayaan anak belum dewasa laksana seorang bapak rumah tangga
yang baik dan bertanggung jawab atas biaya, kerugian dan bunga yang diperkirakan timbul
karena pengurusan yang buruk. Bila kepada anak yang belum dewasa, baik dengan suatu akta
antara orang-orang yang masih hidup, maupun dengan sebuah wasiat, telah dihibahkan atau
dihibah wasiatkan sejumlah harta benda dan pengurusannya itu dipercayakan kepada seorang
pengurus atau lebih yang telah ditunjuk, maka ketentuan-ketentuan Pasal 307, yang berlaku
bagi pemangku kekuasaan orang tua, berlaku juga bagi wali.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 385 →