CekPHK

Pasal 385

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Wali harus mengurus harta kekayaan anak belum dewasa laksana seorang bapak rumah tangga

yang baik dan bertanggung jawab atas biaya, kerugian dan bunga yang diperkirakan timbul

karena pengurusan yang buruk. Bila kepada anak yang belum dewasa, baik dengan suatu akta

antara orang-orang yang masih hidup, maupun dengan sebuah wasiat, telah dihibahkan atau

dihibah wasiatkan sejumlah harta benda dan pengurusannya itu dipercayakan kepada seorang

pengurus atau lebih yang telah ditunjuk, maka ketentuan-ketentuan Pasal 307, yang berlaku

bagi pemangku kekuasaan orang tua, berlaku juga bagi wali.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 384 ↑ Daftar Pasal Pasal 386 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 385 →