CekPHK

Pasal 386

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dalam waktu sepuluh hari setelah perwalian mulai berlaku, wali harus menuntut pengangkatan

penyegelan, bila penyegelan ini telah dilakukan, dan dengan dihadiri oleh wali pengawas, segera

membuat atau menyuruh membuat daftar barang-barang kekayaan anak belum dewasa.

Daftar barang-barang atau inventaris itu boleh dibuat di bawah tangan, tetapi dalam segala hal

keberesannya harus dikuatkan di bawah sumpah oleh wali sendiri di hadapan Balai Harta

Peninggalan; bila inventaris itu dibuat di bawah tangan, inventaris itu harus diserahkan kepada

Balai Harta Peninggalan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 385 ↑ Daftar Pasal Pasal 387 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 386 →