Pasal 386
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Dalam waktu sepuluh hari setelah perwalian mulai berlaku, wali harus menuntut pengangkatan
penyegelan, bila penyegelan ini telah dilakukan, dan dengan dihadiri oleh wali pengawas, segera
membuat atau menyuruh membuat daftar barang-barang kekayaan anak belum dewasa.
Daftar barang-barang atau inventaris itu boleh dibuat di bawah tangan, tetapi dalam segala hal
keberesannya harus dikuatkan di bawah sumpah oleh wali sendiri di hadapan Balai Harta
Peninggalan; bila inventaris itu dibuat di bawah tangan, inventaris itu harus diserahkan kepada
Balai Harta Peninggalan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 386 →