Pasal 387
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila anak belum dewasa berutang kepada wali, maka hal itu harus dijelaskan dalam inventaris;
dalam hal tidak ada penjelasan dalam inventaris yang demikian itu, wali tidak akan
diperbolehkan menagih sesuatu yang dipiutangkannya, sebelum anak belum dewasa itu
menjadi dewasa, tambahan lagi, ia akan kehilangan segala bunga dan angsuran atas jumlah
pokok yang sedianya dapat ditagih semenjak pembuatan inventaris sampai saat anak belum
dewasa menjadi dewasa; tetapi selama masa itu, bagi wali, lewat waktu tidak berlaku.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 387 →