HukumWaris

Pasal 387

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila anak belum dewasa berutang kepada wali, maka hal itu harus dijelaskan dalam inventaris;

dalam hal tidak ada penjelasan dalam inventaris yang demikian itu, wali tidak akan

diperbolehkan menagih sesuatu yang dipiutangkannya, sebelum anak belum dewasa itu

menjadi dewasa, tambahan lagi, ia akan kehilangan segala bunga dan angsuran atas jumlah

pokok yang sedianya dapat ditagih semenjak pembuatan inventaris sampai saat anak belum

dewasa menjadi dewasa; tetapi selama masa itu, bagi wali, lewat waktu tidak berlaku.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 386 ↑ Daftar Pasal Pasal 388 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 387 →