Pasal 388
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pada permulaan setiap perwalian, kecuali yang dilakukan oleh bapak atau ibu, Balai Harta
Peninggalan, setelah mendengar wali pengawas, dan setelah memanggil keluarga sedarah atau
semenda anak belum dewasa, menurut perkiraan dan dalam keseimbangan dengan harta
kekayaan yang harus diurus, harus menentukan jumlah uang yang diperlukan untuk biaya
hidup anak belum dewasa itu beserta biaya yang diperlukan guna mengurus harta kekayaan;
semuanya itu tidak mengurangi kemungkinan campur tangan Pengadilan Negeri, bila Balai
Harta Peninggalan tidak menyetujui pendapat sebagian besar keluarga anak belum dewasa yang
hadir.
Dalam akta yang sama harus ditentukan pula apakah wali dalam menjalankan pengurusan,
diperkenankan pula dengan upah menggunakan seorang pengurus khusus atau lebih, yang
akan mewakili wali dan di bawah tanggung jawab wali.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 388 →