CekPHK

Pasal 388

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pada permulaan setiap perwalian, kecuali yang dilakukan oleh bapak atau ibu, Balai Harta

Peninggalan, setelah mendengar wali pengawas, dan setelah memanggil keluarga sedarah atau

semenda anak belum dewasa, menurut perkiraan dan dalam keseimbangan dengan harta

kekayaan yang harus diurus, harus menentukan jumlah uang yang diperlukan untuk biaya

hidup anak belum dewasa itu beserta biaya yang diperlukan guna mengurus harta kekayaan;

semuanya itu tidak mengurangi kemungkinan campur tangan Pengadilan Negeri, bila Balai

Harta Peninggalan tidak menyetujui pendapat sebagian besar keluarga anak belum dewasa yang

hadir.

Dalam akta yang sama harus ditentukan pula apakah wali dalam menjalankan pengurusan,

diperkenankan pula dengan upah menggunakan seorang pengurus khusus atau lebih, yang

akan mewakili wali dan di bawah tanggung jawab wali.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 387 ↑ Daftar Pasal Pasal 389 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 388 →