CekPHK

Pasal 389

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Wali wajib mengusahakan supaya dijual segala meja, kursi atau perkakas rumah tangga yang

pada permulaan atau selama perwalian jatuh ke dalam kekayaan anak belum dewasa, demikian

juga barang-barang yang menurut alamnya dapat disimpan, asal saja dengan persetujuan Balai

Harta Peninggalan dan setelah mendengar atau memanggil dengan sah wali pengawas, bila

yang menjadi wali pengawas bukan Balai Harta Peninggalan sendiri, serta keluarga sedarah atau

semenda.

Penjualan harus dilakukan di muka umum oleh petugas yang berhak dengan memperhatikan

kebiasaan-kebiasaan setempat, kecuali jika Pengadilan, setelah mendengar dan memanggil

seperti di atas, kiranya memerintahkan, bahwa barang-barang tertentu yang ditunjuk, untuk

kepentingan anak belum dewasa, harus dijual di bawah tangan dengan harga atau di atas harga

yang sudah ditaksir oleh ahli-ahli yang diangkat untuk itu.

Pengadilan Negeri boleh juga, setelah mendengar seperti di atas, mengizinkan penjualan di

muka umum atau di bawah tangan akan barang-barang bergerak yang sehubungan dengan

ketentuan alinea pertama pasal ini telah disimpan dalam wujud asli, bila kepentingan anak

belum dewasa menghendakinya.

Barang-barang dagangan boleh dijual di bawah tangan oleh wali dengan perantaraan makelar,

komisioner atau orang lain yang sejajar, dengan harga kurs yang berlaku, sedangkan hasil-hasil

tanah hendaknya dijual di pasar atau di mana saja dengan harga pasar.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 388 ↑ Daftar Pasal Pasal 390 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 389 →