Pasal 389
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Wali wajib mengusahakan supaya dijual segala meja, kursi atau perkakas rumah tangga yang
pada permulaan atau selama perwalian jatuh ke dalam kekayaan anak belum dewasa, demikian
juga barang-barang yang menurut alamnya dapat disimpan, asal saja dengan persetujuan Balai
Harta Peninggalan dan setelah mendengar atau memanggil dengan sah wali pengawas, bila
yang menjadi wali pengawas bukan Balai Harta Peninggalan sendiri, serta keluarga sedarah atau
semenda.
Penjualan harus dilakukan di muka umum oleh petugas yang berhak dengan memperhatikan
kebiasaan-kebiasaan setempat, kecuali jika Pengadilan, setelah mendengar dan memanggil
seperti di atas, kiranya memerintahkan, bahwa barang-barang tertentu yang ditunjuk, untuk
kepentingan anak belum dewasa, harus dijual di bawah tangan dengan harga atau di atas harga
yang sudah ditaksir oleh ahli-ahli yang diangkat untuk itu.
Pengadilan Negeri boleh juga, setelah mendengar seperti di atas, mengizinkan penjualan di
muka umum atau di bawah tangan akan barang-barang bergerak yang sehubungan dengan
ketentuan alinea pertama pasal ini telah disimpan dalam wujud asli, bila kepentingan anak
belum dewasa menghendakinya.
Barang-barang dagangan boleh dijual di bawah tangan oleh wali dengan perantaraan makelar,
komisioner atau orang lain yang sejajar, dengan harga kurs yang berlaku, sedangkan hasil-hasil
tanah hendaknya dijual di pasar atau di mana saja dengan harga pasar.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 389 →