CekPHK

Pasal 391

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Wali diwajibkan membungakan sisa penghasilan setelah pendapatan dikurangi dengan

pengeluaran, bila saldo untung melebihi seperempat daripada pendapatan biasa anak belum

dewasa.

Mereka tidak boleh membungakan uang tunai anak belum dewasa, selain dengan cara membeli

surat-surat pendaftaran dalam buku utang besar Kerajaan Belanda, membeli surat-surat

piutang atas beban Indonesia, dan memindahkannya atas nama anak belum dewasa, membeli

barang-barang tetap atau membeli surat-surat piutang berbunga, dan dengan memberi jaminan

hipotek atas barang-barang tak bergerak, yang harganya dibebaskan dari segala beban

sekurang-kurangnya sepertiga lebih dari jumlah uang yang diperbungakan.

Bila wali lalai dalam satu tahun untuk membungakan sejumlah uang dengan cara seperti

diperintahkan dalam pasal ini, mereka harus membayar bunga uang itu menurut undang-

undang.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 390 ↑ Daftar Pasal Pasal 392 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 391 →