Pasal 391
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Wali diwajibkan membungakan sisa penghasilan setelah pendapatan dikurangi dengan
pengeluaran, bila saldo untung melebihi seperempat daripada pendapatan biasa anak belum
dewasa.
Mereka tidak boleh membungakan uang tunai anak belum dewasa, selain dengan cara membeli
surat-surat pendaftaran dalam buku utang besar Kerajaan Belanda, membeli surat-surat
piutang atas beban Indonesia, dan memindahkannya atas nama anak belum dewasa, membeli
barang-barang tetap atau membeli surat-surat piutang berbunga, dan dengan memberi jaminan
hipotek atas barang-barang tak bergerak, yang harganya dibebaskan dari segala beban
sekurang-kurangnya sepertiga lebih dari jumlah uang yang diperbungakan.
Bila wali lalai dalam satu tahun untuk membungakan sejumlah uang dengan cara seperti
diperintahkan dalam pasal ini, mereka harus membayar bunga uang itu menurut undang-
undang.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 391 →