CekPHK

Pasal 392

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila dalam harta kekayaan anak belum dewasa terdapat sertifikat-sertifikat utang nasional, wali

wajib memindahkannya ke dalam buku besar atas nama anak belum dewasa.

Surat piutang atas beban Indonesia pun harus dipindahkannya atas nama anak belum dewasa.

Dengan ancaman hukuman membayar biaya, kerugian dan bunga, wali pengawas harus

berusaha agar peraturan ini dilaksanakan.

Bagaimana Balai Harta Peninggalan menurut pasal ini dan pasal-pasal 371 dan 374 harus

melaksanakan kewajiban untuk membayar ganti kerugian bagi semua anggota majelis bersama-

sama atau bagi setiap anggota khususnya, diatur oleh pemerintah dalam sebuah instruksi bagi

semua Balai Harta Peninggalan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 391 ↑ Daftar Pasal Pasal 393 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 392 →