CekPHK

Pasal 393

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Wali tidak boleh meminjam uang untuk kepentingan anak belum dewasa, juga tidak boleh

mengasingkan atau menggadaikan barang-barang tak bergerak, pula tidak boleh menjual atau

memindahtangankan surat-surat utang negara, piutang-piutang dan andil-andil, tanpa

memperoleh kuasa untuk itu dari Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri tidak akan

memberikan kuasa ini, kecuali atas dasar keperluan yang mutlak atau bila jelas bermanfaat dan

setelah mendengar atau memanggil dengan sah keluarga semenda atau sedarah anak belum

dewasa dan wali pengawas.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 392 ↑ Daftar Pasal Pasal 394 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 393 →