Pasal 393
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Wali tidak boleh meminjam uang untuk kepentingan anak belum dewasa, juga tidak boleh
mengasingkan atau menggadaikan barang-barang tak bergerak, pula tidak boleh menjual atau
memindahtangankan surat-surat utang negara, piutang-piutang dan andil-andil, tanpa
memperoleh kuasa untuk itu dari Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri tidak akan
memberikan kuasa ini, kecuali atas dasar keperluan yang mutlak atau bila jelas bermanfaat dan
setelah mendengar atau memanggil dengan sah keluarga semenda atau sedarah anak belum
dewasa dan wali pengawas.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 393 →