CekPHK

Pasal 394

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila wali hendak menjual barang-barang tak bergerak, maka surat permohonan yang diajukan

oleh wali harus dilampiri sebuah daftar segala harta kekayaan anak belum dewasa dan dalam

daftar itu harus disebutkan barang-barang yang hendak dijual. Pengadilan Negeri berwenang

untuk mengizinkan penjualan barang-barang itu, baik barang-barang yang ditunjuk maupun

barang-barang lain, yang menurut pertimbangan Pengadilan Negeri penjualan barang-barang

itu tidak menimbulkan begitu banyak kerugian bagi anak belum dewasa.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 393 ↑ Daftar Pasal Pasal 395 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 394 →