Pasal 394
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila wali hendak menjual barang-barang tak bergerak, maka surat permohonan yang diajukan
oleh wali harus dilampiri sebuah daftar segala harta kekayaan anak belum dewasa dan dalam
daftar itu harus disebutkan barang-barang yang hendak dijual. Pengadilan Negeri berwenang
untuk mengizinkan penjualan barang-barang itu, baik barang-barang yang ditunjuk maupun
barang-barang lain, yang menurut pertimbangan Pengadilan Negeri penjualan barang-barang
itu tidak menimbulkan begitu banyak kerugian bagi anak belum dewasa.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 394 →