CekPHK

Pasal 395

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Penjualan harus dilakukan di muka umum, di hadapan wali pengawas, oleh pegawai yang

berhak dan menurut kebiasaan setempat.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 394 ↑ Daftar Pasal Pasal 396 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 395 →