Pasal 396
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pengadilan Negeri boleh mengizinkan penjualan di bawah tangan suatu barang tak bergerak
dalam hal-hal yang luar biasa dan bila kepentingan anak belum dewasa menghendakinya. Izin
itu tidak akan diberikan, kecuali atas permintaan wali yang harus disertai alasan-alasannya dan
dengan persetujuan bersama dari wali pengawas dan keluarga sedarah atau semenda. Bila
keluarga sedarah atau semenda tidak semua datang menghadap atas panggilan, maka cukup
persetujuan bersama dari mereka yang datang. Barang tidak bergerak itu tidak boleh dijual
dengan harga yang lebih rendah dari harga yang sebelum pemberian izin telah ditaksir oleh tiga
orang ahli yang diangkat oleh Pengadilan Negeri.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 396 →