CekPHK

Pasal 396

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pengadilan Negeri boleh mengizinkan penjualan di bawah tangan suatu barang tak bergerak

dalam hal-hal yang luar biasa dan bila kepentingan anak belum dewasa menghendakinya. Izin

itu tidak akan diberikan, kecuali atas permintaan wali yang harus disertai alasan-alasannya dan

dengan persetujuan bersama dari wali pengawas dan keluarga sedarah atau semenda. Bila

keluarga sedarah atau semenda tidak semua datang menghadap atas panggilan, maka cukup

persetujuan bersama dari mereka yang datang. Barang tidak bergerak itu tidak boleh dijual

dengan harga yang lebih rendah dari harga yang sebelum pemberian izin telah ditaksir oleh tiga

orang ahli yang diangkat oleh Pengadilan Negeri.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 395 ↑ Daftar Pasal Pasal 397 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 396 →