CekPHK

Pasal 397

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Segala bentuk acara yang ditentukan dalam Pasal 393 tidak berlaku, bila dalam suatu putusan

pengadilan, atas permintaan salah seorang di antara beberapa orang pemilik barang yang belum

dibagi, diperintahkan menjualnya, kecuali bahwa penjualan itu selalu harus dilakukan di muka

umum.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 396 ↑ Daftar Pasal Pasal 398 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 397 →