Pasal 397
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Segala bentuk acara yang ditentukan dalam Pasal 393 tidak berlaku, bila dalam suatu putusan
pengadilan, atas permintaan salah seorang di antara beberapa orang pemilik barang yang belum
dibagi, diperintahkan menjualnya, kecuali bahwa penjualan itu selalu harus dilakukan di muka
umum.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 397 →