Pasal 398
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila Hakim sehubungan dengan Pasal 393, mengizinkan penjualan surat-surat berharga milik
anak belum dewasa, maka boleh ditetapkan bahwa penjualan itu hendaknya dilakukan di
bawah tangan, asalkan surat-surat tersebut adalah sedemikian rupa, sehingga harga atau
pemberitahuan sejenis itu, sebagaimana lazimnya dikeluarkan di Indonesia.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 398 →