CekPHK

Pasal 398

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila Hakim sehubungan dengan Pasal 393, mengizinkan penjualan surat-surat berharga milik

anak belum dewasa, maka boleh ditetapkan bahwa penjualan itu hendaknya dilakukan di

bawah tangan, asalkan surat-surat tersebut adalah sedemikian rupa, sehingga harga atau

pemberitahuan sejenis itu, sebagaimana lazimnya dikeluarkan di Indonesia.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 397 ↑ Daftar Pasal Pasal 399 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 398 →