Pasal 412
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Setiap persetujuan mengenai perwalian dan perhitungan perwalian, yang telah diadakan antara
wali dan anak belum dewasa yang sementara itu menjadi dewasa, adalah batal dan tidak
berharga, bila persetujuan itu tidak didahului perhitungan yang baik dan pertanggungjawaban
dengan alat-alat bukti yang diperlukan; semuanya itu harus dinyatakan dengan pengakuan
tertulis dari pihak yang kepadanya harus dilakukan perhitungan itu, yang diberikan sekurang-
kurangnya sepuluh hari sebelum persetujuan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 412 →