Pasal 413
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Perhitungan penutup yang harus diadakan oleh wali, tanpa ditagih pun harus memberikan
bunga sejak hari perhitungan ditutup. Segala bunga dari apa yang masih menjadi utang anak
belum dewasa terhadap walinya tidak akan berjalan, kecuali sejak hari teguran pelaksanaan
pembayaran, setelah perhitungan dan pertanggungjawaban ditutup.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 413 →