Pasal 414
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Segala tuntutan anak belum dewasa terhadap walinya berkenaan dengan tindakan-tindakan
perwalian, gugur karena lewat waktu setelah lewat sepuluh tahun, terhitung sejak anak menjadi
dewasa.
BAGIAN 13
Balai Harta Peninggalan dan Dewan Perwalian
(Berlaku Bagi Semua Golongan Timur Asing)
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 414 →