SimulasiVonis

Pasal 414

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Segala tuntutan anak belum dewasa terhadap walinya berkenaan dengan tindakan-tindakan

perwalian, gugur karena lewat waktu setelah lewat sepuluh tahun, terhitung sejak anak menjadi

dewasa.

BAGIAN 13

Balai Harta Peninggalan dan Dewan Perwalian

(Berlaku Bagi Semua Golongan Timur Asing)

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 413 ↑ Daftar Pasal Pasal 415 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 414 →