SimulasiVonis

Pasal 446

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pengampuan mulai berjalan, terhitung sejak putusan atau penetapan diucapkan. Semua tindak

perdata yang setelah itu dilakukan oleh orang yang ditempatkan di bawah pengampuan, adalah

batal demi hukum. Namun demikian, seseorang yang ditempatkan di bawah pengampuan

karena keborosan, tetap berhak membuat surat-surat wasiat.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 445 ↑ Daftar Pasal Pasal 447 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 446 →