SimulasiVonis

Pasal 447

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Semua tindak perdata yang terjadi sebelum perintah pengampuan diucapkan berdasarkan

keadaan dungu, gila dan mata gelap, boleh dibatalkan, bila dasar pengampuan ini telah ada

pada saat tindakan-tindakan itu dilakukan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 446 ↑ Daftar Pasal Pasal 448 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 447 →