SimulasiVonis

Pasal 453

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila seseorang ditempatkan di bawah pengampuan mempunyai anak-anak belum dewasa serta

menjalankan kekuasaan orang tua, sedangkan isteri atau suaminya telah dibebaskan atau

diberhentikan dari kekuasaan orang tua, atau berdasarkan Pasal 246 tidak diperintahkan

menjalankan kekuasaan orang tua, atau tidak memungkinkan untuk menjalankan kekuasaan

orang tua, seperti juga jika orang yang di bawah pengampuan itu menjadi wali atas anak-

anaknya yang sah, maka demi hukum pengampu adalah wali atas anak-anak belum dewasa itu

sampai pengampuannya dihentikan, atau sampai isteri atau suaminya memperoleh perwalian

itu karena penetapan Hakim yang dimaksudkan dalam Pasal 206 dan 230, atau mendapatkan

kekuasaan orang tua berdasarkan Pasal 246a, atau dipulihkan dalam kekuasaan orang tua atau

perwalian.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 452 ↑ Daftar Pasal Pasal 454 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 453 →