Pasal 453
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila seseorang ditempatkan di bawah pengampuan mempunyai anak-anak belum dewasa serta
menjalankan kekuasaan orang tua, sedangkan isteri atau suaminya telah dibebaskan atau
diberhentikan dari kekuasaan orang tua, atau berdasarkan Pasal 246 tidak diperintahkan
menjalankan kekuasaan orang tua, atau tidak memungkinkan untuk menjalankan kekuasaan
orang tua, seperti juga jika orang yang di bawah pengampuan itu menjadi wali atas anak-
anaknya yang sah, maka demi hukum pengampu adalah wali atas anak-anak belum dewasa itu
sampai pengampuannya dihentikan, atau sampai isteri atau suaminya memperoleh perwalian
itu karena penetapan Hakim yang dimaksudkan dalam Pasal 206 dan 230, atau mendapatkan
kekuasaan orang tua berdasarkan Pasal 246a, atau dipulihkan dalam kekuasaan orang tua atau
perwalian.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 453 →