SimulasiVonis

Pasal 454

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Penghasilan orang yang ditempat di bawah pengampuan karena keadaan dungu. gila atau mata

gelap, harus digunakan khusus untuk memperbaiki nasibnya dan memperlancar penyembuhan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 453 ↑ Daftar Pasal Pasal 455 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 454 →