SimulasiVonis

Pasal 486

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Sekiranya orang yang dalam keadaan tak hadir itu pulang kembali, atau menunjukkan bahwa ia

masih hidup, setelah lampau tiga puluh tahun sejak dari kematian dugaan seperti yang

dinyatakan dalam keputusan Hakim, maka dia hanya berhak untuk menuntut kembali barang-

barangnya dalam keadaan seperti adanya pada waktu itu, beserta harga barang-barang yang

telah dipindahtangankan, atau barang-barang yang telah dibeli dengan hasil pemindahtanganan

barang-barang kepunyaannya, namun semuanya tanpa suatu hasil atau pendapatan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 485 ↑ Daftar Pasal Pasal 487 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 486 →