Pasal 487
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Demikian pula anak-anak dan keturunan-keturunan lebih lanjut orang dalam keadaan tidak
hadir, boleh menerima kembali barang-barangnya sejauh hak mereka timbul dalam waktu tiga
puluh tahun sejak lampaunya waktu yang ditetapkan dalam Pasal 484.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 487 →