Pasal 523
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Harus dianggap pula sebagai milik negara; semua tanah dan perkayuan yang termasuk dalam
bangunan benteng negara, demikian pula semua tanah yang di atasnya didirikan bangunan
untuk pertahanan seperti tembok, apilan, parit, jalan tersembunyi, glacien atau tanggul, dan
akhirnya tanah lapang yang di atasnya didirikan bangunan pertanahan, garis lini, pos penjagaan,
kubu pertahanan/ perlindungan, benteng kecil, tanggul, pintu air, kanal dan pinggirnya;
semuanya ini tidak mengurangi hak seseorang atau persekutuan berdasarkan alas hak atau
besit.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 523 →