SimulasiVonis

Pasal 523

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Harus dianggap pula sebagai milik negara; semua tanah dan perkayuan yang termasuk dalam

bangunan benteng negara, demikian pula semua tanah yang di atasnya didirikan bangunan

untuk pertahanan seperti tembok, apilan, parit, jalan tersembunyi, glacien atau tanggul, dan

akhirnya tanah lapang yang di atasnya didirikan bangunan pertanahan, garis lini, pos penjagaan,

kubu pertahanan/ perlindungan, benteng kecil, tanggul, pintu air, kanal dan pinggirnya;

semuanya ini tidak mengurangi hak seseorang atau persekutuan berdasarkan alas hak atau

besit.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 522 ↑ Daftar Pasal Pasal 524 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 523 →