CekPHK

Pasal 636

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Setiap pemilik peserta boleh mendirikan bangunan dengan menyandarkannya pada tembok

milik bersama, dengan menancapkan balok, kambi, jangkar, alat-alat besi atau alat-alat kayu

lainnya pada tembok itu sampai setengah tebalnya, asal saja tembok itu tidak rusak.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 635 ↑ Daftar Pasal Pasal 637 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 636 →