Pasal 636
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Setiap pemilik peserta boleh mendirikan bangunan dengan menyandarkannya pada tembok
milik bersama, dengan menancapkan balok, kambi, jangkar, alat-alat besi atau alat-alat kayu
lainnya pada tembok itu sampai setengah tebalnya, asal saja tembok itu tidak rusak.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 636 →