Pasal 637
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Setiap pemilik peserta boleh mempertinggi tembok batas milik bersama, tetapi selain harus
membiayai sendiri pekerjaan yang demikian, ia harus membiayai sendiri tiap-tiap perbaikan
guna memelihara bagian baru yang menumpang di atas bagian yang lama dan pula harus
mengganti kerugian akibat pertambahan berat bagian atas yang menindih bagian bawah,
dihitung seimbang dengan berat beban dan menurut harganya.
Bila tembok batas milik bersama itu tidak kuat untuk menyangga bagian atas yang dipertinggi
itu, maka pemilik yang menghendaki peninggian itu harus memperbarui tembok batas
seluruhnya dengan biaya sendiri, dan penambahan tebal tembok harus dilakukan dengan
mengurangi luas pekarangannya sendiri.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 637 →