CekPHK

Pasal 637

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Setiap pemilik peserta boleh mempertinggi tembok batas milik bersama, tetapi selain harus

membiayai sendiri pekerjaan yang demikian, ia harus membiayai sendiri tiap-tiap perbaikan

guna memelihara bagian baru yang menumpang di atas bagian yang lama dan pula harus

mengganti kerugian akibat pertambahan berat bagian atas yang menindih bagian bawah,

dihitung seimbang dengan berat beban dan menurut harganya.

Bila tembok batas milik bersama itu tidak kuat untuk menyangga bagian atas yang dipertinggi

itu, maka pemilik yang menghendaki peninggian itu harus memperbarui tembok batas

seluruhnya dengan biaya sendiri, dan penambahan tebal tembok harus dilakukan dengan

mengurangi luas pekarangannya sendiri.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 636 ↑ Daftar Pasal Pasal 638 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 637 →