Pengacara-ku

Pasal 638

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Tiap pemilik peserta tembok batas milik bersama boleh memasang talang pada bagian

kepunyaannya dan mengalirkan air, baik di pekarangannya sendiri, maupun di jalan umum, asal

hal itu tidak dilarang oleh undang-undang atau peraturan pemerintah.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 637 ↑ Daftar Pasal Pasal 639 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 638 →