Pasal 638
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Tiap pemilik peserta tembok batas milik bersama boleh memasang talang pada bagian
kepunyaannya dan mengalirkan air, baik di pekarangannya sendiri, maupun di jalan umum, asal
hal itu tidak dilarang oleh undang-undang atau peraturan pemerintah.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 638 →