Pasal 65–164
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
BerlakuSalinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
Pasal 65Kejaksaan wajib mencegah perkawinan yang hendak dilangsungkan dalam hal-hal yang tercantum
Pasal 66Pencegahan perkawinan ditangani oleh Pengadilan Negeri, yang di daerah hukumnya terletak t
Pasal 67Dalam akta pencegahan harus disebutkan segala alasan yang dijadikan dasar pencegahan itu,
Pasal 68Dihapus dengan S. 1937-595.
Pasal 69Bila pencegahan itu ditolak, para penentang boleh dikenakan kewajiban mengganti biaya, ker
Pasal 70Bila terjadi pencegahan perkawinan. Pegawai Catatan Sipil tidak diperkenankan untuk melaks
Pasal 71Sebelum melangsungkan perkawinan, Pegawai Catatan Sipil harus meminta agar kepadanya diper
Pasal 72Jika di antara calon suami istri yang tidak dapat memperlihatkan akta kelahiran seperti ya
Pasal 73Bila para pihak tidak dapat memperlihatkan akta kematian yang disebut dalam Pasal 71 nomor
Pasal 74Bila Pegawai Catatan Sipil menolak untuk melangsungkan perkawinan atas dasar tidak lengkap
Pasal 75Perkawinan tidak boleh dilangsungkan, sebelum hari kesepuluh setelah hari pengumuman, di m
Pasal 76Perkawinan harus dilaksanakan di muka umum, dalam gedung tempat membuat akta Catatan Sipil
Pasal 77Bila salah satu pihak karena halangan yang terbukti cukup sah, tidak dapat pergi ke gedung
Pasal 78Kedua calon suami istri harus datang secara pribadi menghadap Pegawai Catatan Sipil itu.
Pasal 79Jika ada alasan-alasan penting. Presiden berkuasa untuk mengizinkan pihak-pihak yang bersa
Pasal 80Kedua calon suami istri, di hadapan Pegawai Catatan Sipil dan dengan kehadiran para saksi,
Pasal 81Tidak ada upacara keagamaan yang boleh diselenggarakan, sebelum kedua pihak membuktikan ke
Pasal 82Jika terjadi pelanggaran oleh Pegawai Catatan Sipil atas ketentuan-ketentuan dalam bab ini
Pasal 83Perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri, baik antara sesama warga negara Indonesia, m
Pasal 84Dalam waktu satu tahun setelah kembalinya suami istri ke wilayah Indonesia, akta tentang p
Pasal 85Batalnya suatu perkawinan hanya dapat dinyatakan oleh Hakim.
Pasal 86Batalnya suatu perkawinan yang dilakukan bertentangan dengan Pasal 27, dapat dituntut oleh
Pasal 87Keabsahan suatu perkawinan yang berlangsung tanpa persetujuan bekas kedua suami istri atau
Pasal 88Bila perkawinan dilakukan oleh orang yang karena cacat mental ditaruh di bawah pengampuan,
Pasal 89Bila perkawinan dilakukan oleh orang yang belum mencapai umur yang disyaratkan dalam Pasal
Pasal 90Semua perkawinan yang dilakukan dengan melanggar ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 30,
Pasal 91Bila suatu perkawinan dilaksanakan tanpa izin bapak, ibu, kakek, nenek, wali atau wali pen
Pasal 92Perkawinan yang dilangsungkan tidak dihadapan Pegawai Catatan Sipil yang berwenang dan tan
Pasal 93Dalam segala hal di mana sesuai dengan pasal-pasal 85, 90 dan 92 suatu tuntutan hukum pern
Pasal 94Setelah perkawinan dibubarkan, Kejaksaan tidak boleh menuntut pembatalannya.
Pasal 95Suatu perkawinan, walaupun telah dinyatakan batal, mempunyai segala akibat perdatanya, bai
Pasal 96Bila itikad baik hanya ada pada salah seorang dan suami isteri, maka perkawinan itu hanya
Pasal 97Dalam ha! tersebut dalam dua pasal yang lalu, perkawinan itu berhenti mempunyai akibat- ak
Pasal 98Batalnya suatu perkawinan tidak boleh merugikan pihak ketiga, bila dia telah berbuat denga
Pasal 99Tiada suatu perkawinan pun yang harus batal bila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan- k
Pasal 100Adanya suatu perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan cara lain daripada dengan akta pelak
Pasal 101Bila ternyata bahwa daftar-daftar itu tidak pernah ada, atau telah hilang, atau akta perka
Pasal 102Keabsahan seorang anak yang tidak dapat memperlihatkan akta perkawinan orang tuanya yang s
Pasal 103Suami isteri wajib setia satu sama lain, saling menolong dan saling membantu.
Pasal 104Suami isteri, dengan hanya melakukan perkawinan, telah saling mengikatkan diri untuk memel
Pasal 105Setiap suami adalah menjadi kepala persatuan perkawinan. Sebagai kepala, ia wajib memberi
Pasal 106Setiap isteri harus patuh kepada suaminya. Dia wajib tinggal serumah dengan suaminya dan m
Pasal 107Setiap suami wajib menerima isterinya di rumah yang ditempatinya. Dia wajib melindungi ist
Pasal 108Seorang isteri, sekalipun ia kawin di luar harta bersama, atau dengan harta benda terpisah
Pasal 109Mengenai perbuatan atau perjanjian, yang dibuat oleh seorang isteri karena apa saja yang m
Pasal 110Isteri tidak boleh tampil dalam pengadilan tanpa bantuan suaminya, meskipun dia kawin tida
Pasal 111Bantuan suami tidak diperlukan: 1. bila si isteri dituntut dalam perkara pidana; 2. da
Pasal 112Bila suami menolak memberi kuasa kepada isterinya untuk membuat akta, atau menolak tampil
Pasal 113Seorang isteri yang atas usaha sendiri melakukan suatu pekerjaan dengan izin suaminya, sec
Pasal 114Bila si suami, karena sedang tidak ada atau karena alasan-alasan lain, terhalang untuk mem
Pasal 115Pemberian kuasa umum, pun jika dicantumkan pada perjanjian perkawinan, berlaku tidak lebih
Pasal 116Batalnya suatu perbuatan berdasarkan tidak adanya kuasa, hanya dapat dituntut oleh si iste
Pasal 117Bila seorang isteri, setelah pembubaran perkawinan melaksanakan perjanjian atau akta, selu
Pasal 118Isteri dapat membuat wasiat tanpa izin suami. BAB VI HARTA BERSAMA MENURUT UNDANG-UNDANG D
Pasal 119Sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluru
Pasal 120Berkenaan dengan soal keuntungan, maka harta bersama itu meliputi barang-barang bergerak d
Pasal 121Berkenaan dengan beban-beban, maka harta bersama itu meliputi semua utang yang dibuat oleh
Pasal 122Semua penghasilan dan pendapatan, begitu pula semua keuntungan-keuntungan dan kerugian- ke
Pasal 123Semua utang kematian, yang terjadi setelah seorang meninggal dunia, hanya menjadi beban pa
Pasal 124Hanya suami saja yang boleh mengurus harta bersama itu. Dia boleh menjualnya, memindahtang
Pasal 125Bila si suami tidak ada, atau berada dalam keadaan tidak mungkin untuk menyatakan kehendak
Pasal 126Harta bersama bubar demi hukum: 1. karena kematian; 2. karena perkawinan atas izin h
Pasal 127Setelah salah seorang dan suami isteri meninggal, maka bila ada meninggalkan anak yang mas
Pasal 128Setelah bubarnya harta bersama,. kekayaan bersama mereka dibagi dua antara suami dan ister
Pasal 129Pakaian, perhiasan dan perkakas untuk mata pencaharian salah seorang dari suami isteri itu
Pasal 130Setelah pembubaran harta bersama, suami boleh ditagih atas utang dan harta bersama seluruh
Pasal 131Suami atau isteri, setelah pemisahan dan pembagian seluruh harta bersama, tidak boleh ditu
Pasal 132Isteri berhak melepaskan haknya atas harta bersama; segala perjanjian yang bertentangan de
Pasal 133Isteri yang hendak menggunakan hak tersebut dalam pasal yang lalu, wajib untuk menyampaika
Pasal 134Bila dalam jangka waktu tersebut di atas isteri meninggal dunia, sebelum menyampaikan akta
Pasal 135Bila para ahli waris tidak sepakat dalam tindakan, sehingga sebagian menerima dan yang lai
Pasal 136Isteri yang telah menarik pada dirinya tidak berhak melepaskan diri dari harta bersama itu
Pasal 137Isteri yang telah menghilangkan atau menggelapkan barang-barang dan harta bersama, tetap b
Pasal 138Dalam hal gabungan harta bersama berakhir karena kematian si isteri para ahli warisnya dap
Pasal 139Para calon suami isteri dengan perjanjian kawin dapat menyimpang dan peraturan undang- und
Pasal 140Perjanjian itu tidak boleh mengurangi hak-hak yang bersumber pada kekuasaan si suami sebag
Pasal 141Para calon suami isteri, dengan mengadakan perjanjian perkawinan, tidak boleh melepaskan h
Pasal 142Mereka tidak boleh membuat perjanjian, bahwa yang satu mempunyai kewajiban lebih besar dal
Pasal 143Mereka tidak boleh membuat perjanjian dengan kata-kata sepintas lalu, bahwa ikatan perkawi
Pasal 144Tidak adanya gabungan harta bersama tidak berarti tidak adanya keuntungan dan kerugian ber
Pasal 145Juga dalam hal tidak digunakannya atau dibatasinya gabungan harta bersama, boleh ditetapka
Pasal 146Bila tidak ada perjanjian mengenai hal itu, hasil-hasil dan pendapatan dan harta isteri ma
Pasal 147Perjanjian kawin harus dibuat dengan akta notaris sebelum pernikahan berlangsung, dan akan
Pasal 148Perubahan-perubahan dalam hal itu, yang sedianya boleh diadakan sebelum perkawinan dilangs
Pasal 149Setelah perkawinan berlangsung, perjanjian kawin tidak boleh diubah dengan cara apa pun.
Pasal 150Jika tidak ada gabungan harta bersama, maka masuknya barang-barang bergerak, terkecuali su
Pasal 151Anak di bawah umur yang memenuhi syarat-syarat untuk melakukan perkawinan, juga cakap untu
Pasal 152Ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kawin, yang menyimpang dan harta bersama menurut
Pasal 153Segala ketentuan mengenai gabungan harta bersama selalu berlaku selama tidak ada penyimpan
Pasal 154Perjanjian kawin, demikian pula hibah-hibah yang berkenaan dengan perkawinan, tidak berlak
Pasal 155Bila para calon suami isteri hanya memperjanjikan, bahwa harus ada gabungan keuntungan dan
Pasal 156Masing-masing dan suami isteri mendapat separuh keuntungan dan memikul separuh kerugian, b
Pasal 157Yang dianggap sebagai keuntungan pada harta bersama suami isteri ialah bertambahnya harta
Pasal 158Apa saja yang diperoleh seorang suami atau isteri selama perkawinan dan warisan, wasiat at
Pasal 159Barang-barang tetap dan efek-efek yang dibeli selama perkawinan, atas nama siapa pun juga
Pasal 160Naik atau turunnya harga barang salah seorang dan suami isteri itu, tidak dihitung sebagai
Pasal 161Perbaikan barang-barang tetap, yang terjadi karena pertumbuhan tanah, perdamparan lumpur,
Pasal 162Kerusakan atau pengurangan karena kebakaran, kebanjiran, hanyut atau lain sebagainya, tida
Pasal 163Semua utang kedua suami isteri itu bersama-sama, yang dibuat selama perkawinan, harus dihi
Pasal 164Perjanjian, bahwa antara suami isteri hanya akan ada gabungan penghasilan dan pendapatan s