Pasal 662
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Tiap pagar tanaman yang menjadi batas antara dua pekarangan harus dianggap sebagai milik
bersama, kecuali bila memang ada suatu bukti pemilikan, besit atau tanda yang menyatakan
sebaliknya. Pohon-pohon yang tumbuh di sepanjang pagar itu adalah milik bersama,
sebagaimana pagar itu sendiri, dan masing-masing pemilik berhak menuntut supaya pohon-
pohon itu ditebang.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 662 →