CekPHK

Pasal 662

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Tiap pagar tanaman yang menjadi batas antara dua pekarangan harus dianggap sebagai milik

bersama, kecuali bila memang ada suatu bukti pemilikan, besit atau tanda yang menyatakan

sebaliknya. Pohon-pohon yang tumbuh di sepanjang pagar itu adalah milik bersama,

sebagaimana pagar itu sendiri, dan masing-masing pemilik berhak menuntut supaya pohon-

pohon itu ditebang.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 661 ↑ Daftar Pasal Pasal 663 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 662 →