CekPHK

Pasal 701

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila seorang pemilik dua bidang pekarangan yang sewaktu diperolehnya memperlihatkan

tanda, bahwa di antara kedua pekarangan itu dahulu ada pengabdian pekarangan, kemudian

memindahtangankan satu pekarangan tersebut, dan perjanjian penyerahan tidak memuat

ketentuan tentang pengabdian pekarangan, maka pengabdian ini tetap berlaku untuk

pekarangan yang dipindahtangankan, hak pekarangan pemberi beban maupun penerima

beban.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 700 ↑ Daftar Pasal Pasal 702 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 701 →