Pasal 702
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Salah seorang pemilik peserta sebidang pekarangan dapat memperoleh hak pengabdian seluruh
pekarangan milik bersama dengan perbuatannya sendiri tanpa setahu pemilik peserta lainnya.
BAGIAN 3
Berakhirnya Pengabdian Pekarangan
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 702 →