CekPHK

Pasal 702

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Salah seorang pemilik peserta sebidang pekarangan dapat memperoleh hak pengabdian seluruh

pekarangan milik bersama dengan perbuatannya sendiri tanpa setahu pemilik peserta lainnya.

BAGIAN 3

Berakhirnya Pengabdian Pekarangan

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 701 ↑ Daftar Pasal Pasal 703 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 702 →