Pengacara-ku

Pasal 703

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pengabdian pekarangan berakhir bila pekarangan tersebut berada dalam keadaan sedemikian

rupa sehingga tidak lagi dapat digunakan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 702 ↑ Daftar Pasal Pasal 704 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 703 →