CekPHK

Pasal 704

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila pekarangan penerima beban atau pekarangan pemberi beban belum sama sekali musnah

atau rusak, pengabdian pekarangan tetap berjalan sepanjang keadaan pekarangan mengizinkan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 703 ↑ Daftar Pasal Pasal 705 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 704 →