CekPHK

Pasal 705

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pengabdian pekarangan yang berakhir karena sebab yang disebutkan dalam Pasal 703, akan

hidup kembali jika keadaan benda telah kembali sedemikian rupa Sehingga dapat digunakan

lagi, kecuali jika keadaan tadi telah berlangsung begitu lama, sehingga karena lewat waktu

menurut Pasal 707, pengabdian gugur.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 704 ↑ Daftar Pasal Pasal 706 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 705 →