CekPHK

Pasal 706

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Semua pengabdian pekarangan berakhir, bila pekarangan pemberi beban dan pekarangan

penerima beban bergabung menjadi milik satu orang, tanpa mengurangi ketentuan Pasal 701.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 705 ↑ Daftar Pasal Pasal 707 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 706 →