Pengacara-ku

Pasal 714

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Selama hak numpang karang berjalan, pemilik tanah tidak boleh mencegah orang yang

mempunyai hak itu untuk membongkar gedung atau bangunan atau menebang segala tanaman

dan mengambil salah satu di antaranya, bila pemegang hak itu telah melunasi harga gedung,

bangunan dan tanaman itu pada waktu memperoleh hak tersebut, atau bila gedung, bangunan

dan tanaman itu didirikan, dibangun dan di tanam oleh pemegang hak itu sendiri, tanpa

mengurangi kewajiban pemegang hak untuk mengembalikan pekarangan tersebut dalam

keadaan semula seperti sebelum hal-hal tersebut didirikan, dibangun atau ditanam.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 713 ↑ Daftar Pasal Pasal 715 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 714 →