Pasal 714
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Selama hak numpang karang berjalan, pemilik tanah tidak boleh mencegah orang yang
mempunyai hak itu untuk membongkar gedung atau bangunan atau menebang segala tanaman
dan mengambil salah satu di antaranya, bila pemegang hak itu telah melunasi harga gedung,
bangunan dan tanaman itu pada waktu memperoleh hak tersebut, atau bila gedung, bangunan
dan tanaman itu didirikan, dibangun dan di tanam oleh pemegang hak itu sendiri, tanpa
mengurangi kewajiban pemegang hak untuk mengembalikan pekarangan tersebut dalam
keadaan semula seperti sebelum hal-hal tersebut didirikan, dibangun atau ditanam.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 714 →