Pengacara-ku

Pasal 720

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Hak guna usaha adalah hak kebendaan untuk menikmati sepenuhnya barang tak bergerak milik

orang lain, dengan kewajiban membayar upeti tahunan kepada pemilik tanah, sebagai

pengakuan tentang pemilikannya, baik berupa uang maupun berupa hasil atau pendapatan.

Alas hak lahirnya hak guna usaha harus diumumkan dengan cara seperti yang ditentukan

dalam Pasal 620.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 719 ↑ Daftar Pasal Pasal 721 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 720 →