Pasal 720
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Hak guna usaha adalah hak kebendaan untuk menikmati sepenuhnya barang tak bergerak milik
orang lain, dengan kewajiban membayar upeti tahunan kepada pemilik tanah, sebagai
pengakuan tentang pemilikannya, baik berupa uang maupun berupa hasil atau pendapatan.
Alas hak lahirnya hak guna usaha harus diumumkan dengan cara seperti yang ditentukan
dalam Pasal 620.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 720 →