CekPHK

Pasal 726

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pemegang hak guna usaha tidak berhak menuntut pemilik tanah membayar harga gedung,

bangunan, tanaman dan apa saja yang dibuat oleh yang tersebut pertama dan masih ada di atas

tanah itu pada saat berakhirnya hak guna usaha.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 725 ↑ Daftar Pasal Pasal 727 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 726 →