Pasal 727
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pemegang hak guna usaha harus membayar semua pajak yang dikenakan terhadap tanah itu,
baik pajak biasa maupun pajak luar biasa, baik pajak tahunan maupun pajak yang harus dibayar
hanya satu kali saja.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 727 →