CekPHK

Pasal 727

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pemegang hak guna usaha harus membayar semua pajak yang dikenakan terhadap tanah itu,

baik pajak biasa maupun pajak luar biasa, baik pajak tahunan maupun pajak yang harus dibayar

hanya satu kali saja.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 726 ↑ Daftar Pasal Pasal 728 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 727 →