CekPHK

Pasal 735

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Semua ketentuan dalam bab ini hanya berlaku selama dalam perjanjian kedua belah pihak tidak

diadakan penyimpangan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 734 ↑ Daftar Pasal Pasal 736 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 735 →