Pengacara-ku

Pasal 736

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Hak guna usaha berakhir menurut cara berakhirnya hak numpang karang sebagaimana

ditentukan dalam Pasal 7l8 dan 719.

BAB IX

BUNGA TANAH DAN SEPERSEPULUH

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 735 ↑ Daftar Pasal Pasal 737 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 736 →