Pasal 737
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bunga tanah adalah beban utang yang harus dibayar, baik dengan uang maupun dengan hasil
bumi yaitu beban yang diikatkan pada tanah oleh pemiliknya, atau diperjanjikan untuk
kepentingan diri sendiri atau pihak ketiga ketika benda itu dijual kepada orang lain atau
dihibahkan. Alas hak yang melahirkannya harus diumumkan
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 737 →