Pengacara-ku

Pasal 737

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bunga tanah adalah beban utang yang harus dibayar, baik dengan uang maupun dengan hasil

bumi yaitu beban yang diikatkan pada tanah oleh pemiliknya, atau diperjanjikan untuk

kepentingan diri sendiri atau pihak ketiga ketika benda itu dijual kepada orang lain atau

dihibahkan. Alas hak yang melahirkannya harus diumumkan

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 736 ↑ Daftar Pasal Pasal 738 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 737 →