CekPHK

Pasal 743

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Demikan pula tidak ada yang harus diserahkan, bila tanaman gandum dipotong sebelum

waktunya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 742 ↑ Daftar Pasal Pasal 744 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 743 →