Pasal 744
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Mereka yang memikul beban utang menurut Pasal 740 dan berikutnya, pada waktu menuai
hasil tanah, wajib mengaturnya secara berjajar dalam tumpukan atau kumpulan yang sama
besarnya. Tumpukan-tumpukan atau kumpulan-kumpulan itu dibuat tanpa dipilih-pilih Iebih
dulu dan seiring dengan waktu pengambilannya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 744 →