CekPHK

Pasal 744

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Mereka yang memikul beban utang menurut Pasal 740 dan berikutnya, pada waktu menuai

hasil tanah, wajib mengaturnya secara berjajar dalam tumpukan atau kumpulan yang sama

besarnya. Tumpukan-tumpukan atau kumpulan-kumpulan itu dibuat tanpa dipilih-pilih Iebih

dulu dan seiring dengan waktu pengambilannya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 743 ↑ Daftar Pasal Pasal 745 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 744 →