CekPHK

Pasal 746

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Selama itu, mereka yang berhak atas sepersepuluhan boleh menunjuk tumpukan dan

kumpulan yang dikehendakinya dan ia boleh menghitungnya mulai dari yang disukainya tetapi

selanjutnya harus mengindahkan urutan tumpukan dan kumpulan tersebut.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 745 ↑ Daftar Pasal Pasal 747 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 746 →