Pengacara-ku

Pasal 747

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila yang berhak menerima itu lalai menunjuk maka yang mempunyai beban utang berhak

menunjuk sendiri bagiannya dan menyediakan tumpukan dan kumpulan bagi yang berhak

menerimanya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 746 ↑ Daftar Pasal Pasal 748 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 747 →