CekPHK

Pasal 754

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Hak bunga tanah dan beban utang lainnya yang diatur dalam bab ini hilang:

1. karena percampuran, bila bunga tanah atau beban utang dan hak milik atas tanah jatuh

ke tangan satu orang;

2. karena persetujuan pihak-pihak bersangkutan;

3. karena penebusan dengan cara seperti diuraikan di atas;

4. karena lewat waktu, bila yang berhak menerima bunga tanah atau beban utang telah

melewatkan tiga puluh tahun tanpa menggunakan hak tersebut;

5. karena musnahnya tanah. Akan tetapi, hak itu tidak hilang karena banjir, pengedukan

atau pemindahan tanah, bila tanah itu kemudian menjadi kering karena alam atau

pekerjaan orang.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 753 ↑ Daftar Pasal Pasal 755 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 754 →