Pasal 755
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Ketentuan-ketentuan dalam bab ini hanya berlaku terhadap bunga tanah, sepersepuluhan dan
beban utang lainnya, yang diikatkan atau diperjanjikan setelah berlakunya kitab undang-undang
ini. Karena itu ketentuan-ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk menghidupkan kembali
sepersepuluhan atau beban utang lainnya yang telah dihapuskan oleh undang-undang dan
kebiasaan sebelumnya, juga tidák dimaksudkan untuk mengatur, mengubah atau
menghapuskan yang masih ada.
Bunga tanah dan sepersepuluhan yang harus dibayar kepada negara tidak boleh ditebus tanpa
izin tegas dari pemerintah.
BAB X
HAK PAKAI HASIL
BAGIAN 1
Sifat Hak Pakai Hasil dan Cara Memperolehnya
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 755 →