CekPHK

Pasal 755

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Ketentuan-ketentuan dalam bab ini hanya berlaku terhadap bunga tanah, sepersepuluhan dan

beban utang lainnya, yang diikatkan atau diperjanjikan setelah berlakunya kitab undang-undang

ini. Karena itu ketentuan-ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk menghidupkan kembali

sepersepuluhan atau beban utang lainnya yang telah dihapuskan oleh undang-undang dan

kebiasaan sebelumnya, juga tidák dimaksudkan untuk mengatur, mengubah atau

menghapuskan yang masih ada.

Bunga tanah dan sepersepuluhan yang harus dibayar kepada negara tidak boleh ditebus tanpa

izin tegas dari pemerintah.

BAB X

HAK PAKAI HASIL

BAGIAN 1

Sifat Hak Pakai Hasil dan Cara Memperolehnya

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 754 ↑ Daftar Pasal Pasal 756 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 755 →