Pengacara-ku

Pasal 756

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Hak pakai hasil adalah hak kebendaan untuk mengambil hasil dan barang milik orang lain,

seakan-akan ia sendiri pemiliknya, dengan kewajiban memelihara barang tersebut sebaik-

baiknya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 755 ↑ Daftar Pasal Pasal 757 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 756 →