Pasal 757
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila hak pakai hasil mencakup juga barang yang dapat dihabiskan, maka pada waktu habisnya
hak pakai hasil, cukuplah memakai hasil memberikan kembali kepada pemiliknya barang
sejenis yang sama jumlahnya, sifatnya dan harganya, atau membayar harga barang seperti yang
telah ditaksir sewaktu hak pakai hasil itu mulai berjalan atau harga yang ditaksir menurut harga
pada waktu itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 757 →