Pengacara-ku

Pasal 757

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila hak pakai hasil mencakup juga barang yang dapat dihabiskan, maka pada waktu habisnya

hak pakai hasil, cukuplah memakai hasil memberikan kembali kepada pemiliknya barang

sejenis yang sama jumlahnya, sifatnya dan harganya, atau membayar harga barang seperti yang

telah ditaksir sewaktu hak pakai hasil itu mulai berjalan atau harga yang ditaksir menurut harga

pada waktu itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 756 ↑ Daftar Pasal Pasal 758 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 757 →